Karakteristik sekolah RSBI
SMP NEGERI 2 PALU......
Pada umumnya sekolah disebut sebagai sekolah internasional antara lain memiliki ciri-ciri:
(a) sebagai anggota atau termasuk dalam komunitas sekolah dari negara-negara/lembaga pendidikan internasional yang ada di negara-negara OECD dan/ atau negara maju lainnya, (b) terdapat guru-guru dari negara-negara tersebut, (c) dapat menerima peserta didik dari negara asing, dan (d) terdapat kegiatan-kegiatan kultur sekolah atau pengembangan karakter peserta didik yang menghargai atau menghormati negara/bangsa lain di dunia, toleransi beragama, menghormati dan saling menghargai budaya tiap bangsa, menghormati keragaman etnis/ras/suku, mampu berkomunikasi berbasis TIK dan berbahasa inggris/asing lainnya, dan sebagainya.
Dalam lulusan RSBI diharapkan, selain
menguasai kompetensi dengan SNP di Indonesia, juga telah berusaha untuk
menguasai kemampuan-kemampuan kunci global tertentu, khususnya dalam
bidang matematika, sains, teknologi informasi dan komunikasi serta
bahasa asing, agar setara dengan rekannya dari lulusan negara-negara
maju tersebut. Untuk itu pengakraban peserta didik terhadap nilai-nilai
progresif yang diunggulkan
dalam era global perlu digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan RSBI. Nilai-nilai progresif tersebut akan dapat mempersempit kesenjangan antara Indonesia dengan negara-negara maju, khususnya dalam bidang ekonomi dan teknologi. Perkembangan ekonomi dan teknologi sangat tergantung pada penguasaan disiplin ilmu keras (hardscience) dan disiplin ilmu lunak (soft science). Disiplin ilmu keras meliputi matematika,
fisika, kimia, biologi, astronomi, dan terapannya yaitu teknologi yang meliputi teknologi komunikasi, transportasi, manufaktur, konstruksi, bio, energi, dan bahan. Disiplin ilmulunak (soft science) meliputi, misalnya, sosiologi, ekonomi, bahasa asing (Inggris,utamanya), dan etika global.
dalam era global perlu digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan RSBI. Nilai-nilai progresif tersebut akan dapat mempersempit kesenjangan antara Indonesia dengan negara-negara maju, khususnya dalam bidang ekonomi dan teknologi. Perkembangan ekonomi dan teknologi sangat tergantung pada penguasaan disiplin ilmu keras (hardscience) dan disiplin ilmu lunak (soft science). Disiplin ilmu keras meliputi matematika,
fisika, kimia, biologi, astronomi, dan terapannya yaitu teknologi yang meliputi teknologi komunikasi, transportasi, manufaktur, konstruksi, bio, energi, dan bahan. Disiplin ilmulunak (soft science) meliputi, misalnya, sosiologi, ekonomi, bahasa asing (Inggris,utamanya), dan etika global.
Penyelenggaraan RSBI bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berkelas nasional dan internasional sekaligus. Lulusan yang berkelas nasional secara jelas telah dirumuskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dijabarkan dalam PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan dalam Permendiknas nomor 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta dalam Kebijakan Depdiknas Tahun 2007 Tentang ”Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 bahwa sekolah harus memenuhi delapan unsur Standar Nasional Pendidikan terdiri dari: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian, dimana semuanya itu merupakan obyek penjaminan mutu pendidikan/sekolah.
Sebagai suatu sistem, penjaminan akan mutu internasional dapat ditunjukkan oleh sekolah dengan karakteristik sebagai berikut:
a. output/lulusan RSBI memiliki kemampuan-kemampuan bertaraf nasional plus internasional sekaligus, yang ditunjukkan oleh penguasaan SNP Indonesia dan penguasaan kemampuan-kemampuan kunci yang diperlukan dalam era global. SNP merupakan standar minimal yang harus diikuti oleh semua satuan pendidikan yang berakar Indonesia, namun tidak berarti bahwa output satuan pendidikan tidak boleh melampui SNP. SNP boleh dilampaui asal memberikan nilai tambah yang positif bagi pengaktualan potensi peserta didik, baik intelektual, emosional, maupun spiritualnya. Selain itu, nilai tambah yang dimaksud harus mendukung penyiapan manusia-manusia Indonesia abad ke-21 yang kemampuannya berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, beretika global, dan sekaligus berjiwa dan bermental kuat, integritas etik dan moralnya tinggi, dan peka terhadap tuntutan-tuntutan keadilan sosial. Sedang penguasaan kemampuan-kemampuan kunci yang diperlukan dalam era global merupakan kemampuan-kemampuan yang diperlukan untuk bersaing dan berkolaborasi secara global dengan bangsa-bangsa lain, yang setidaknya meliputi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yangcanggih serta kemampuan berkomunikasi secara global.
b. proses penyelenggaraan RSBI mampu mengakrabkan, menghayatkan dan menerapkan nilai-nilai (religi, ekonomi, seni, solidaritas, dan teknologi mutakhir dan canggih), norma-norma untuk mengkonkretisasikan nilai-nilai tersebut, standar-standar, dan etika global yang menuntut kemampuan bekerjasama lintas budaya dan bangsa. Selain itu, proses belajar mengajar dalam SBI harus pro-perubahan yaitu yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar dan eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan baru, “a joy of discovery”, yang tidak tertambat pada tradisi dan kebiasaan proses belajar di sekolah yang lebih mementingkan memorisasi dan recall dibanding daya kreasi, nalar dan eksperimentasi peserta didik untuk menemukan kemungkinan baru. Proses belajar mengajar SBI harus dikembangkan melalui berbagai gaya dan selera agar mampu mengaktualkan potensi peserta didik, baik intelektual, emosional maupun spiritualnya sekaligus. Penting digaris bawahi bahwa proses belajar mengajar yang bermatra individual-sosial-kultural perlu dikembangkan sekaligus agar sikap dan perilaku peserta didik sebagai makhluk individual tidak terlepas dari kaitannya dengan kehidupan masyarakat lokal, nasional, regional dan global. Bahasa pengantar yang digunakan dalam proses belajar mengajar adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing (khususnya Bahasa Inggris) dan menggunakan media pendidikan yang bervariasi serta berteknologi mutakhir dan canggih, misalnya laptop, LCD, dan VCD.
c. Oleh karenanya, tafsir ulang terhadap praksis-praksis penyelenggaraan proses belajar mengajar yang berlangsung selama ini sangat diperlukan. Proses belajar mengajar di sekolah saat ini lebih mementingkan jawaban baku yang dianggap benar oleh guru, tidak ada keterbukaan dan demokrasi, tidak ada toleransi pada kekeliruan akibat kreativitas berpikir karena yang benar adalah apa yang dipersepsikan benar oleh guru. Itulah yang disebut sebelumnya sebagai memorisasi dan recall. SBI harus mengembangkan proses belajar mengajar yang: (1) mendorong keingintahuan (asense of curiosity and wonder), (2) keterbukaan pada kemungkinan-kemungkinan baru, (3) prioritas pada fasilitasi kemerdekaan dan kreativitas dalam mencari jawaban atau pengetahuan baru (meskipun jawaban itu salah atau pengetahuan baru dimaksud belum dapat digunakan); dan (4) pendekatan yang diwarnai oleh eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru.
d. input adalah segala hal yang diperlukan untuk berlangsungnya proses dan harus memiliki tingkat kesiapan yang memadai. Input penyelenggaraan SBI yang ideal untuk menyelenggarakan proses pendidikan yang bertarap internasional meliputi siswa baru (intake) yang diseleksi secara ketat dan masukan instrumental yaitu kurikulum, pendidik, kepala sekolah, tenaga pendukung, sarana dan prasarana, dana,dan lingkungan sekolah. Intake (siswa baru) diseleksi secara ketat melalui saringan rapor SD, ujian akhir sekolah, scholastic aptitude test (SAT), kesehatan fisik, dan tes wawancara. Siswa baru SBI memiliki potensi kecerdasan unggul, yang ditunjukkan oleh kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, dan berbakat luar biasa.
e. Kurikulum diperkaya
(diperkuat, diperluas dan diperdalam) agar memenuhi standar isi SNP plus
kurikulum bertaraf internasional yang digali dari berbagai sekolah dari
dalam dan dari luar negeri yang jelas-jelas memiliki reputasi
internasional. Guru harus memiliki kompetensi bidang studi (penguasaan
matapelajaran), pedagogik,kepribadian dan sosial bertaraf internasional,
serta memiliki kemampuan berkomunikasi secara internasional yang
ditunjukkan oleh penguasaan salah satu bahasa asing, misalnya bahasa
Inggris. Selain itu, guru memiliki kemampuan menggunakan ICT mutakhir
dan canggih. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan internasional dalam
manajemen, kepemimpinan, organisasi, administrasi, dan kewirausahaan
yang diperlukan untuk menyelenggarakan SBI, termasuk kemampuan
komunikasi dalam bahasa asing, khususnya Bahasa Inggris. Tenaga
pendukung, baik jumlah, kualifikasi maupun kompetensinya memadai untuk
mendukung penyelenggaraan SBI. Tenaga pendukung yang dimaksud meliputi
pustakawan, laboran, teknisi, kepala TU, tenaga administrasi (keuangan,
akuntansi, kepegawaian, akademik, sarana dan prasarana, dan
kesekretariatan. Sarana dan prasarana harus lengkap dan mutakhir untuk
mendukung penyelenggaraan RSBI, terutama yang terkait langsung dengan
penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik buku teks, referensi,
modul, media belajar, peralatan, dsb. Organisasi, manajemen dan
administrasi SBI memadai untuk menyelenggarakan SBI, yang ditunjukkan
oleh: (1) organisasi: kejelasan pembagian tugas dan fungsi, dan
koordinasi yang bagus antar tugas dan fungsi; (2) manajemen tangguh,
mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, koordinasi dan
evaluasi; dan (3) administrasi rapi, yang ditunjukkan oleh pengaturan
dan pendayagunaan sumberdaya pendidikan secara efektif dan efisien.
Lingkungan sekolah, baik fisik maupun nir-fisik, sangat kondusif bagi
penyelenggaraan RSBI. Lingkungan nir-fisik (kultur) sekolah mampu
menggalang konformisme perilaku warganya untuk menjadikan sekolahnya
sebagai pusat gravitasi keunggulan pendidikan yang bertaraf
internasional. Dengan demikian, tolok ukur atau karakteristik RSBI
adalah sekolah harus mampu memenuhi delapan obyek atau unsur pendidikan
tersebut yang secara rinci dijabarkan dalam standar indikator-indikator
kinerja kunci minimal sebagai jaminan akan mutu pendidikannya yang telah
berstandar nasional. Di samping itu, sekolah juga harus mampu memenuhi
indikator-indikator kinerja kunci tambahan, yaitu indikator-indikator
kinerja sekolah yang berstandar internasional sebagaimana dijelaskan di
atas. Secara garis besar dapat dilihat dalam Permendiknas No 78 Tahun
2009.
Salam Blogger
Vikar SMP 2 Palu.......